Hakim daerah ternama yang bernama Lihui, di dalam ruang kerjanya membentang sebuah belandar (balok melintang penyangga rumah), di atas belandar ada sarang burung wallet.
Pada suatu hari, ia melihat ada 2 ekor burung walet sedang memperebutkan sarang walet yang berada di atas belandar itu. Mereka bertarung tiada hentinya. Siapa pun tidak ada yang tahu sarang itu sebenarnya milik walet yang mana.
Saat itu, Lihui lalu menanyakan kepada anak buahnya bagaimana membedakan kedua burung walet itu, tetapi tidak ada seorang pun yang bisa memberikan jawabannya. Oleh karenanya, Lihui mengutus dua orang pemanah jitu, meminta mereka menggunakan ketapel menembak kedua burung walet itu.
Akhirnya kedua walet itu terluka, salah satunya dengan cepat terbang pergi, yang satunya lagi, dengan menahan sakit dari luka di badannya, mondar mandir dan terus berputar di atas ruangan tidak mau pergi.
Berdasarkan hasil ini Lihui telah memutuskan, sarang walet itu adalah milik burung walet yang terluka dan masih tinggal di sana tidak mau pergi. Sedang burung walet yang segera melarikan diri, sangat jelas sekali dia hanya ingin menguasai sarang milik orang lain yang sudah dibangun, maka begitu terluka dia segera melarikan diri dan tidak berat hati meninggalkan sarang yang diperebutkan. (edu.ocac.gov.tw/Minghui School/mgl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar